Anak Balita Terlantar
Adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang Tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak - hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. Kriteria: terlantar/ tanpa asuhan yang layak; berasal dari keluarga sangat miskin / miskin; kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga; Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga; Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
Bagikan ke: