Tentang Kami
Dinas Sosial Kabupaten Jember merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Sosial. Dinas Sosial dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Sosial. Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang sosial.
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang sosial.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi serta tugas pembantuan.
Sumber: Peraturan Bupati Jember No. 26 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Jember
Bagikan ke: