Tupoksi

Tupoksi

Sekretariat

Tugas :

  • Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas dan dukungan administrasi umu, kepegawaian, perencanaan dan Keuangan di lingkungan Dinas.
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan Keuangan di lingkungan Dinas.
  • Pemantauan evaluasi, pelaporan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan Keuangan di Lingkungan Dinas.
  • Pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Dinas.
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas:

  • Menyiapkan administrasi surat yang meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat.
  • Menyiapkan bahan penggandaan naskah dinas dan pengelolaan kearsipan Dinas.
  • Menyiapkan bahan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, perjalanan dinas, penerimaan tamu-tamu, keamanan dan kebersihan lingkungan Dinas serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya.
  • Menyiapkan bahan telaahan dan pelayanan informasi.
  • Menyiapkan dan mengoordinasikan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Dinas;
  • Menyusun rencana kebutuhan barang dan kebutuhan pemeliharaan barang.
  • Melaksanakan pelayanan administrasi dan melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan / perlengkapan kantor.
  • Melaksanakan kegiatan penatausahaan, pengamanan dan perlindungan aset/barang milik daerah.
  • Melaksanakan pengusulan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian dan penyelenggaraan tata usaha kepegawaian lainnya.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Rehabilitasi Sosial

Tugas: 

  • Merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi Sosial serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Fungsi:

  • Perumusan dan Pelaksanaan kebijakan teknis Rehabilitasi Sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial yang meliputi penyediaan permakanan, sandang, alat bantu, pemberian pelayanan reunifikasi keluarga, pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial, pemberian bimbingan sosial pada keluarga penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis dan masyarakat, fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah dan kartu identitas anak, pemberian akses pelayanan Pendidikan dan Kesehatan dasar, pemberian pelayanan data dan pengaduan, pemberian layanan kedaruratan, pemberian pelayanan penelusuran keluarga, pemberian layanan rujukan.
  • Perumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV atau AIDS dan NAPZA di luar panti sosial yang meliputi pemberian layanan data dan pengaduan, pemberian layanan kedaruratan, penyediaan permakanan, penyediaan sandang, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di luar panti, pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial, pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA, fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah dan kartu identitas anak, pemberian akses layanan Pendidikan dan Kesehatan dasar, pemberian pelayanan penelusuran keluarga, pemberian pelayanan reunifikasi keluarga, pemberian layanan rujukan Kerjasama antar Lembaga dan kemitraan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial kabupaten.
  • Pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan rehabilitasi sosial.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan rehabilitasi sosial.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala DInas. 

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Tugas:

  • Merumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknik di bidang perlindungan dan jaminan sosial serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Fungsi:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan dan jaminan sosial dalam pemeliharaan anak-anak terlantar yang meliputi penjangkauan, rujukan dan pemantauan.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten yang meliputi pendataan, pengelolaan fakir miskin cakupan daerah kabupaten, fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga dan fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat.
  • Pelaksanaan fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah kabupaten untuk dipulangkan ke desa atau kelurahan asalnya.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait kebijakan perlindungan dan jaminan sosial.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pemberdayaan Sosial

Tugas: 

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial serta tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial dan pemeliharaan, rehabilitasi serta pengamanan sarana dan prasarana taman makam pahlawan kabupaten.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial dan pemeliharaan, rehabilitasi serta pengamanan sarana dan prasarana taman makam pahlawan kabupaten.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.
  • Pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan pemberdayaan sosial, kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial dan pemeliharaan, rehabilitasi serta pengamanan sarana dan prasarana taman makam pahlawan kabupaten.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan sosial meliputi: kewirausahaan sosial, penyuluhan sosial, partisipasi sosial masyarakat, pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial serta penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial dan pemeliharaan, rehabilitasi serta pengamanan sarana dan prasarana taman makam pahlawan kabupaten.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Bidang Penanganan Bencana

Tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanganan bencana alam dan sosial kabupaten serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan LDP.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan LDP.
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten yang meliputi koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan kampung siaga bencana serta taruna siaga bencana.
  • Penyelenggaraan penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan LDP.
  • Pemberian bimbingan teknis penangan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan LDP.
  • Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan penanganan bencana meliputi bencana alam, bencana sosial, penanganan khusus bagi kelompok rentan dan LDP.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(Sumber: Peraturan Bupati Jember No. 26 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Jember)

Bagikan ke:

script { display: none; }