Anak Terlantar
Adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria: berasal dari keluarga fakir miskin; anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Bagikan ke: