Anak yang Berhdapan dengan Hukum

Anak yang Berhdapan dengan Hukum

Adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Kriteria: disangka; didakwa; atau dijatuhi pidana.

Bagikan ke:

script { display: none; }