Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang penyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. Kriteria: berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun; dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi; korban perdagangan manusia; korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual; korban eksploitasi, ekonomi atau seksual; dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil; menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan terinfeksi HIV/AIDS.
Bagikan ke: