Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan/Diperlakukan Salah

Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan/Diperlakukan Salah

Adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Kriteria : anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun; sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis; pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya).

Bagikan ke:

script { display: none; }