Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)

Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)

Adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. Kriteria : seseorang (laki-laki/perempuan) berusia di atas 18 (delapan belas) tahun; telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana; kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat; sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.

Bagikan ke:

script { display: none; }