Korban Trafficking

Korban Trafficking

Adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Kriteria: mengalami tindak kekerasan; mengalami eksploitasi seksual; mengalami penelantaran; mengalami pengusiran (deportasi); dan ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

Bagikan ke:

script { display: none; }